JurnalLugas.Com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Penetapan Berdasarkan Rekomendasi dan Aturan Hukum
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota setempat serta usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Proses ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMK dan UMSK ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, berpedoman pada prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Beny.
Rincian UMK DIY Tahun 2025
Untuk tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY telah ditetapkan lebih dulu sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian UMK 2025 untuk setiap kabupaten/kota di DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 (naik Rp162.044,81)
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47)
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 (naik Rp144.070,00)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 (naik Rp143.502,90)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67 (naik Rp142.222,67)
Beny menegaskan bahwa kenaikan UMK ini mencapai rata-rata 6,5 persen untuk seluruh wilayah di DIY.
Penetapan UMSK untuk Sektor Tertentu
UMSK DIY Tahun 2025 juga telah ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan makanan/minuman di Kota Yogyakarta. Sektor ini mencakup subsektor hotel berskala besar dan restoran berskala besar, dengan nominal UMSK sebesar Rp2.684.957,77, atau meningkat 7,70 persen.
Menurut Beny, UMSK diperuntukkan bagi sektor-sektor yang memiliki risiko kerja lebih tinggi, beban kerja lebih berat, atau membutuhkan keterampilan khusus.
Kepatuhan Pengusaha terhadap UMK dan UMSK
Penetapan UMK dan UMSK DIY tahun 2025 juga mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Beny menekankan bahwa UMK dan UMSK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus disesuaikan dengan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
“Pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK dan UMSK. Tidak diperkenankan membayar upah di bawah ketentuan tersebut atau menangguhkan pembayaran,” tegas Beny.
Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan kenaikan upah ini, diharapkan para pekerja di DIY dapat memenuhi kebutuhan hidup layak secara lebih optimal.
Pemerintah DIY terus mendorong seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.






