JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam, 18 Desember 2024.
Dua keputusan gubernur menjadi dasar penetapan tersebut, yakni:
- Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK 2025.
- Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Kenaikan UMK Jawa Barat 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Berikut rincian besaran UMK 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Penetapan UMSK: Hanya Dua Daerah yang Disetujui
Penetapan UMSK 2025 mengalami banyak tantangan. Dari 27 kabupaten/kota, hanya dua daerah yang UMSK-nya disetujui, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Namun, kenaikan UMSK di kedua wilayah ini hanya sebesar 0,5% dari UMK 2025.
Sebanyak sembilan kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Pangandaran. Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, tidak mencapai kesepakatan terkait UMSK.
Lima wilayah lainnya, termasuk Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan mengacu pada Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 16 Tahun 2024 tentang risiko kerja. Namun, hanya Subang dan Depok yang usulannya disetujui.
Aksi Massa Serikat Buruh
Penetapan UMK dan UMSK diiringi aksi demonstrasi oleh ratusan buruh yang telah berlangsung sejak 15 Desember 2024. Para buruh memadati sekitar Gedung Sate untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi.
Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik demi keberlangsungan ekonomi dan industri. “Kami berharap kenaikan 6,5% dapat diterima semua pihak dan menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK, pemerintah berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis, meski tantangan ekonomi global masih menjadi kendala. Jawa Barat tetap menjadi salah satu provinsi dengan standar upah tertinggi di Indonesia, terutama di wilayah industri seperti Bekasi, Karawang, dan Depok.






