Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana Operasional KPU Langkat Ratusan Juta

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku berinisial LP alias J (45) dan AA alias L (57), yang diduga terlibat dalam pencurian dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebesar Rp150 juta. Kasus ini diungkap melalui kerja keras tim gabungan yang menyelidiki laporan dari korban dan menganalisis rekaman kamera pengintai (CCTV).

Penangkapan Pelaku

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Medan pada Rabu, 18 Desember 2024, menjelaskan kronologi penangkapan. “Barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam CCTV, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

LP, yang bertindak sebagai kapten komplotan, ditangkap pada Rabu (17/12) di Jalan Kongsi, Medan. Ia berperan dalam mengatur aksi pencurian dan memantau situasi. Sementara itu, AA, yang berperan sebagai eksekutor dengan tugas merusak pintu mobil menggunakan kunci T, ditangkap di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa.

Tim kepolisian juga mendapati bahwa pelaku ketiga, IN alias I, melarikan diri ke wilayah hukum Polda Riau. Pihak berwenang saat ini masih memburu pelaku tersebut dengan bantuan jajaran kepolisian di wilayah Riau.

Baca Juga  Polda Sumut Nonaktifkan Dua Pejabat Propam Julihan Muntaha dan Agustinus Chandra Pietama Imbas Pemerasan Viral di Medsos

Modus Operandi

Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang sudah sering dilakukan kelompok kejahatan terorganisir, yakni dengan cara menggembosi ban, memecahkan kaca, atau merusak pintu mobil korban. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan terorganisir yang menyasar masyarakat, terutama mereka yang baru saja melakukan transaksi di bank,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membawa uang dalam jumlah besar guna menghindari insiden serupa.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan staf KPU Langkat, Santi Hariati, yang menjadi korban pencurian pada 26 November 2024. Insiden terjadi di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat, ketika korban bersama saksi berhenti untuk membeli es campur. Tak lama setelah turun dari mobil, alarm kendaraan berbunyi. Saat diperiksa, pintu mobil sudah rusak, dan uang sebesar Rp150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.

Langkah Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melengkapi administrasi penyidikan dan mengintensifkan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. “Para pelaku akan menghadapi hukuman setimpal atas perbuatan mereka,” tambah Sumaryono.

Baca Juga  Hadi Polda Sumut Beri Zahir Penangguhkan Tahanan Hormati Hak Konstitusional Mantan Bupati Batu Bara

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terorganisir. Upaya ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, khususnya dari ancaman pencurian dengan modus yang semakin canggih.

Polda Sumut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga dalam kendaraan. Kehati-hatian, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar, dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari kejahatan serupa.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di tengah masyarakat yang taat hukum.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait