JurnalLugas.Com — Kota Bekasi kembali diprediksi mempertahankan statusnya sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2026. Proyeksi ini seiring penerapan formula baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberi ruang kenaikan upah lebih lebar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2025, UMK Kota Bekasi tercatat paling tinggi secara nasional dengan nilai Rp5.690.752,95, melampaui DKI Jakarta dan sejumlah wilayah industri lain. Posisi tersebut berpotensi tetap terjaga pada 2026 berkat skema perhitungan baru berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Formula Baru Pengupahan
Dalam PP Pengupahan terbaru, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 poin. Rentang ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan angka yang dinilai paling adil dan realistis.
Dengan asumsi contoh inflasi sebesar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, berikut simulasi proyeksi UMK Bekasi 2026:
Alfa 0,5
- Total kenaikan: 5,05 persen
- Perkiraan UMK 2026: Rp5.978.135
- Kenaikan nominal: sekitar Rp287 ribu dari 2025
Alfa 0,9
- Total kenaikan: 7,09 persen
- Perkiraan UMK 2026: Rp6.094.217
- Kenaikan nominal: sekitar Rp403 ribu
Angka tersebut masih bersifat simulasi. Penetapan resmi akan mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis pemerintah.
Mekanisme Penetapan UMK
Penentuan nilai Alfa dan besaran UMK Bekasi 2026 akan dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan Kota Bekasi. Hasil pembahasan kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan upah minimum, baik UMP maupun UMK, paling lambat 24 Desember 2025. Ia menilai PP Pengupahan dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat optimal bagi semua pihak,” singkat Yassierli.
Harapan Pekerja dan Dunia Usaha
Dengan status Bekasi sebagai kawasan industri utama nasional, kenaikan UMK selalu menjadi sorotan. Di satu sisi, pekerja berharap peningkatan upah mampu mengimbangi biaya hidup yang terus naik. Di sisi lain, pelaku usaha menekankan pentingnya menjaga daya saing dan iklim investasi.
Jika proyeksi terealisasi, UMK Bekasi 2026 berpeluang mendekati bahkan menembus angka Rp6 juta. Penetapan akhir diharapkan menjadi titik temu antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di Kota Bekasi.
Baca berita ekonomi dan kebijakan terkini lainnya di JurnalLugas.Com






