UMK Bandung 2026 Akan Disepakati Naik 5,68 Persen, Gaji Pekerja Tembus Hampir Rp5 juta

JurnalLugas.Com – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandung resmi menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Kenaikan sebesar 5,68 persen ini diproyeksikan menambah upah sekitar Rp250 ribu, sehingga UMK Kota Bandung tahun depan berada di kisaran Rp4,73 juta.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan intensif yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Andri Darusman, menyebutkan bahwa seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu tanpa perbedaan pendapat berarti.

Bacaan Lainnya

“Pembahasan UMK 2026 sudah selesai dan semua unsur sepakat. Ini cukup istimewa karena kesepakatan penuh jarang terjadi. Angka kenaikan yang diusulkan sebesar 5,68 persen,” ujar Andri di Balai Kota Bandung, Selasa (23/12/2025).

Rumus Pengupahan dan Peran Koefisien Alfa

Menurut Andri, mekanisme perhitungan UMK 2026 pada dasarnya masih menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan penting pada komponen koefisien alfa yang kini memiliki rentang lebih luas.

Jika sebelumnya nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3, kini berdasarkan regulasi terbaru, rentangnya berubah menjadi 0,5 sampai 0,9. Dalam forum DPK, seluruh pihak sepakat menetapkan alfa pada angka 0,7.

Baca Juga  Program Magang Nasional Bergaji Fresh Graduate Dibuka Tanggal Ini

“Nilai alfa ini didiskusikan secara mendalam dan akhirnya disepakati 0,7. Pertimbangannya cukup komprehensif,” jelas Andri.

Ia menambahkan, penentuan angka tersebut mengacu pada indikator makro ekonomi yang bersumber dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran terbuka, hingga daya beli masyarakat.

Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025

Seluruh proses perhitungan dan penetapan usulan UMK 2026, kata Andri, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Aturan ini menjadi dasar hukum terbaru dalam penetapan upah minimum di daerah.

Dengan berlandaskan regulasi tersebut, DPK Bandung memastikan bahwa usulan kenaikan UMK tidak hanya berpihak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Menunggu Penetapan Gubernur Jawa Barat

Usulan UMK 2026 yang telah disepakati bersama unsur pengusaha (APINDO dan Kadin), perwakilan pekerja, serta pemerintah kota, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dokumen usulan sudah kami serahkan ke tingkat provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur Jawa Barat,” ungkap Andri.

Baca Juga  UMK dan UMSK Jawa Barat Tahun 2025 Daftar Kenaikan Kabupaten/Kota Karawang Tertinggi

Selain UMK, pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk sektor tertentu, terdapat tambahan sebesar 0,5 persen dari nilai UMK yang diusulkan. Meski demikian, keputusan final terkait UMK dan UMSP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Harapan Pekerja dan Dunia Usaha

Dengan proyeksi kenaikan ini, upah minimum pekerja di Kota Bandung diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif agar penyerapan tenaga kerja tidak terganggu.

Kenaikan UMK 2026 menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pengupahan di Kota Bandung terus diarahkan pada keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, berbasis data dan regulasi yang berlaku.

Baca berita dan analisis kebijakan ketenagakerjaan lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait