JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan ini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan nilai UMK mendekati Rp6 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya mengakomodasi usulan dari pemerintah daerah tanpa adanya perubahan.
Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk menghormati proses perumusan upah di tingkat kabupaten dan kota. Seluruh rekomendasi yang diajukan bupati dan wali kota dijadikan dasar penetapan, baik untuk UMK maupun UMSK.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan koreksi terhadap angka yang diusulkan daerah. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut murni berbasis rekomendasi pemerintah setempat, termasuk untuk wilayah dengan lebih dari satu skema usulan seperti Kota Depok.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berikut rincian UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
UMSK Jawa Barat 2026 Mulai Berlaku 1 Januari
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa nilai UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sebanyak 12 kabupaten dan kota menetapkan UMSK untuk sektor tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat, sekaligus menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan tahun depan.
Baca berita kebijakan daerah dan ekonomi lainnya hanya di: https://jurnalluguas.com






