Resmi! UMK Jabar 2026 Ditetapkan, Kota Bekasi Rp6 Juta Lebih, Cek Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota

JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan ini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan nilai UMK mendekati Rp6 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya mengakomodasi usulan dari pemerintah daerah tanpa adanya perubahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk menghormati proses perumusan upah di tingkat kabupaten dan kota. Seluruh rekomendasi yang diajukan bupati dan wali kota dijadikan dasar penetapan, baik untuk UMK maupun UMSK.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan koreksi terhadap angka yang diusulkan daerah. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut murni berbasis rekomendasi pemerintah setempat, termasuk untuk wilayah dengan lebih dari satu skema usulan seperti Kota Depok.

Baca Juga  Jabar Provinsi Penduduk Terbanyak dan Bekasi Kota Terkaya di Indonesia

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berikut rincian UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  • Kota Banjar: Rp2.361.241

UMSK Jawa Barat 2026 Mulai Berlaku 1 Januari

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa nilai UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga  Heboh! Dedi Mulyadi Pidana Kerja Sosial, Negara Bisa Hemat Miliaran

Sebanyak 12 kabupaten dan kota menetapkan UMSK untuk sektor tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat, sekaligus menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan tahun depan.

Baca berita kebijakan daerah dan ekonomi lainnya hanya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait