JurnalLugas.Com – Masyarakat sipil Afghanistan, bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM), melakukan kunjungan resmi ke Aceh untuk mempelajari penerapan syariat Islam di provinsi yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah” ini. Mereka bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa, 24 Desember 2024.
Safrizal menyampaikan bahwa Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir dari kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.
Keunikan Penerapan Syariat Islam di Aceh
Menurut Safrizal, penerapan syariat Islam di Aceh mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk:
- Hukum pidana: Melibatkan hukuman sesuai syariat untuk pelanggaran tertentu.
- Perbankan syariah: Mendorong sistem ekonomi berbasis Islam.
- Pendidikan berbasis agama: Integrasi nilai-nilai Islam dalam kurikulum sekolah.
- Tata kelola pemerintahan: Mengadopsi prinsip-prinsip syariat dalam administrasi publik.
Wilayatul Hisbah, atau polisi syariat, menjadi salah satu institusi penting yang memastikan pelaksanaan hukum Islam di masyarakat Aceh.
Safrizal menegaskan bahwa masyarakat Aceh siap berbagi pengalaman dengan Afghanistan dan mendoakan agar negara tersebut segera mencapai stabilitas serta keharmonisan. “Semoga pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.
Pandangan Delegasi Afghanistan
Muhammad Bashir Sulimankhel, koordinator delegasi Afghanistan, mengungkapkan kekagumannya terhadap kesuksesan Aceh dalam menerapkan hukum Islam yang tetap selaras dengan pembangunan masyarakat.
“Kami melihat Aceh sebagai contoh penerapan hukum Islam yang tidak hanya konsisten, tetapi juga inklusif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini menjadi inspirasi besar bagi kami di Afghanistan,” kata Bashir.
Afghanistan sebelumnya juga pernah menjadikan Aceh sebagai referensi. Pada 2017, delegasi dari Afghanistan mempelajari pengalaman Aceh dalam penyelesaian konflik melalui perjanjian damai Helsinki.
Kunjungan ini mencerminkan bagaimana Aceh telah menjadi role model global, terutama dalam konteks integrasi hukum Islam dan pembangunan berkelanjutan. Aceh membuktikan bahwa penerapan syariat Islam dapat dilakukan tanpa mengesampingkan nilai-nilai lokal dan modernisasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Aceh, kunjungi JurnalLugas.Com.






