JurnalLugas.Com – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memilih jalur konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.
Langkah tersebut disepakati setelah kericuhan mewarnai peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dalam kegiatan itu, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang selama ini dikaitkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Penertiban terhadap pengibaran bendera tersebut kemudian memicu ketegangan di lokasi. Pemerintah Aceh kini berupaya mencegah persoalan serupa kembali terjadi dengan membawa polemik tersebut ke meja konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, keputusan berkonsultasi dengan Kemendagri merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar setelah peristiwa tersebut.
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh dan DPRA akan meminta penjelasan yang tegas mengenai status penggunaan Bendera Bulan Bintang sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
“Pemerintah Aceh dan DPRA akan berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujar Nurlis, Minggu, 16 Agustus 2026.
Rapat Forkopimda itu dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, kondisi keamanan Aceh dilaporkan sudah kembali kondusif. Meski demikian, pemerintah dan aparat keamanan tetap diminta mencermati perkembangan situasi untuk memastikan peristiwa yang terjadi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Ketua DPRA Zulfadli turut menyinggung keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar yang membuat persoalan Bendera Bulan Bintang terus menjadi pembahasan hingga kini.
Di sisi lain, penerapan ketentuan qanun tersebut masih menghadapi persoalan karena terdapat perbedaan pandangan dengan pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat Pemerintah Aceh dan DPRA menilai diperlukan penegasan hukum agar tidak terjadi kebingungan mengenai boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan.
Nurlis menyebut keputusan dari pemerintah pusat dibutuhkan sebagai rujukan bersama. Intinya, kata dia, Pemerintah Aceh membutuhkan kepastian apakah Bendera Bulan Bintang dapat digunakan atau tidak.
Persoalan ini bukan perkara baru. Sejak Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 disahkan, ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh telah menjadi pembahasan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya melakukan evaluasi terhadap sejumlah substansi yang terdapat dalam qanun tersebut.
Karena itu, insiden yang terjadi pada peringatan Hari Damai Aceh kembali membuka ruang pembahasan mengenai status penggunaan Bendera Bulan Bintang.
Selain membahas persoalan bendera, Forkopimda Aceh juga menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas keamanan.
Pemerintah daerah, aparat, serta seluruh elemen masyarakat diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan baru.
Pendekatan persuasif juga ditekankan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya akan diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.
Pemerintah Aceh juga mendorong penyampaian informasi publik yang menyejukkan. Perdamaian Aceh yang telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat setelah konflik panjang dinilai perlu terus dijaga bersama.
Enam rekomendasi yang dihasilkan Forkopimda pada prinsipnya diarahkan untuk mempertahankan Aceh tetap aman dan kondusif, mencegah terulangnya aksi yang berpotensi menimbulkan kericuhan, serta memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat.
Sementara untuk polemik Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membawa persoalan tersebut langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Konsultasi itu diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum yang selama ini belum menemukan titik temu.
Dengan adanya keputusan yang jelas, pemerintah daerah maupun masyarakat memiliki pijakan yang sama dalam menyikapi penggunaan simbol tersebut.
Bagi Aceh, persoalan bendera tidak hanya menyangkut simbol daerah, tetapi juga bersinggungan dengan sejarah konflik dan proses perdamaian.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak memunculkan kembali ketegangan yang telah berhasil diredam melalui proses perdamaian.
Pemerintah Aceh kini menempatkan dialog dan kepastian hukum sebagai jalan utama. Selanjutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian polemik Bendera Bulan Bintang.
Baca informasi dan berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






