JurnalLugas.Com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukanlah kewenangan Kementerian Hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya, masalahnya itu tupoksinya Kemendagri,” ujar Supratman usai membuka pelatihan paralegal bagi organisasi kemasyarakatan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik kepemilikan wilayah atas keempat pulau ini belakangan kembali mencuat usai Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumatera Utara.
Namun Supratman menegaskan, posisi Kemenkumham bukan sebagai pengambil keputusan dalam sengketa tersebut. “Kalau itu nanti diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. Kendati demikian, ia enggan membeberkan secara rinci isi dari draf RUU tersebut.
“Iya, itu nanti. Saya bilang tadi, itu bukan tupoksi kami. Tapi memang kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” kata Supratman.
Pernyataan Supratman menanggapi kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang sehari sebelumnya menyebut bahwa Kepmendagri tentang pemberian kode wilayah untuk empat pulau tersebut cacat secara formil.
JK menilai, secara historis dan yuridis, empat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. Undang-undang ini pula yang dijadikan salah satu dasar dalam penyusunan MoU Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Benar, Kepmendagri itu cacat formil. Aceh dan kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. MoU Helsinki pun merujuk ke sana,” tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut ini berpotensi menjadi polemik serius jika tidak segera ditangani secara hukum dan administrasi oleh pihak berwenang. Untuk itu, semua pihak diharapkan menahan diri sambil menunggu langkah resmi dari Kemendagri.
Kunjungi berita hukum dan politik terupdate lainnya di JurnalLugas.Com.






