Pemerintah Pastikan Beras Premium Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen Dukung Petani

JurnalLugas.Com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah ke bawah, sekaligus mendukung upaya peningkatan produksi beras lokal.

Arief menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus yang diimpor, seperti jenis beras yang digunakan di sektor perhotelan dan restoran. “Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor. Tentunya, Bapak Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief pada Selasa, 24 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Dukungan terhadap Petani Lokal

Dalam paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, sempat disebutkan bahwa beras premium dikenakan PPN. Namun, hal ini lebih merujuk pada beras khusus yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Bahkan, beras aromatik lokal juga dipastikan bebas dari pengenaan PPN untuk menjaga margin keuntungan bagi petani lokal.

Baca Juga  Harga Beras Daging Sapi Bawang Kompak Anjlok

“Kami ingin memastikan petani lokal tetap mendapatkan keuntungan yang baik. Dengan tidak dikenakannya PPN untuk beras premium lokal, diharapkan konsumsi dan distribusi tetap stabil,” tambah Arief.

Regulasi Terkait Klasifikasi Beras

Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beras umum diklasifikasikan menjadi beras premium dan medium berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas juga telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada jenis beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini selaras dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.

Bantuan Pangan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Sebagai langkah nyata dalam mendukung masyarakat menengah ke bawah, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta penerima pada Januari dan Februari 2025. Beras yang disalurkan merupakan jenis medium dengan kualitas premium, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kebutuhan pangan rakyat.

Baca Juga  Prabowo Klaim Petani Bahagia dan Sejahtera Pertumbuhan Pertanian Tertinggi di 53 Tahun

“Sebanyak 160 ribu ton beras akan didistribusikan setiap bulan kepada penerima bantuan melalui program ini,” ujar Arief. Program bantuan ini juga menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, khususnya yang terkait sektor pangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan pajak pada beras premium lokal tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi petani dan masyarakat. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di pasar serta memenuhi kebutuhan pangan rakyat secara luas.

Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan pangan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait