JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam wacana pemberian maaf bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara. Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut disampaikan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh-temeh tapi melupakan hal paling substansial dalam pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia juga mengomentari tanggapan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, terkait wacana tersebut. Habiburokhman menyebut, pandangan Mahfud yang cenderung prosedural tidak relevan dengan pendekatan substansial yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi.
“Dia sendiri menilai dirinya gagal selama lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Habiburokhman menegaskan, arahan Presiden Prabowo seharusnya diterjemahkan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam kerangka aturan hukum yang berlaku. Ia menolak tuduhan bahwa Presiden Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum.
Pernyataan Prabowo di Kairo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, menyampaikan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curiannya kepada negara akan diberi kesempatan untuk bertobat.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo, Rabu, 19 Desember 2024.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai tanggapan, namun esensinya adalah memprioritaskan pengembalian kerugian negara sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti arahan Presiden dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum.
Wacana ini mencerminkan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara. Hal ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak korupsi terhadap keuangan negara, asalkan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






