Serangan Zionis Terkutuk Israel di Rumah Sakit Kamal Adwan WHO Krisis Kesehatan Gaza Utara

JurnalLugas.Com – Serangan zionis terkutuk Israel terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara telah memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pada Jumat, 27 Desember 2024, bahwa serangan ini menjadi tanda kehancuran fasilitas kesehatan utama yang masih beroperasi di Gaza Utara.

Menurut WHO, sejak awal Oktober, akses terhadap fasilitas kesehatan semakin dibatasi, sementara serangan terhadap fasilitas kesehatan dan area sekitarnya terus berlanjut. Hal ini telah merusak kemampuan WHO dan mitranya untuk memastikan layanan kesehatan berjalan, bahkan pada tingkat minimal.

Bacaan Lainnya

Dampak Langsung pada Rumah Sakit Kamal Adwan
Serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan menyebabkan sejumlah bagian rumah sakit terbakar dan hancur. Sebanyak 60 tenaga medis dan 25 pasien, termasuk pasien yang memerlukan ventilator, masih berada di dalam rumah sakit tersebut. Akibat serangan ini, pasien dengan kondisi kritis terpaksa dipindahkan ke RS Indonesia, yang kondisinya sendiri sudah tidak layak beroperasi.

Baca Juga  IRGC Serang Markas Intelijen Israel Mossad di Tel Aviv Iran Akui Tembus Pertahanan Canggih

WHO mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keselamatan tenaga medis dan pasien, seraya menyerukan penghentian segera kekerasan dan perlindungan terhadap fasilitas kesehatan. “Kengerian ini harus segera berakhir, dan pelayanan kesehatan harus dilindungi. Gencatan senjata segera!” tegas badan PBB tersebut.

Konteks Agresi Israel di Gaza Utara
Serangan darat besar-besaran oleh Israel sejak 5 Oktober 2024 dengan dalih melumpuhkan Hamas telah menyebabkan penderitaan luar biasa bagi masyarakat Palestina. Namun, warga Palestina menilai bahwa tujuan sebenarnya adalah pendudukan kembali Gaza Utara dan pengusiran penduduk setempat.

Krisis ini diperparah oleh blokade Israel yang menghalangi distribusi bantuan kemanusiaan berupa pangan, obat-obatan, dan bahan bakar. Akibatnya, masyarakat Gaza Utara menghadapi ancaman kelaparan, dengan lebih dari 45.400 korban jiwa—sebagian besar wanita dan anak-anak—sejak awal agresi pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga  Netanyahu Tak Waras Dunia Kecam Rencana Serangan Baru ke Gaza

Tuntutan Hukum Internasional terhadap Israel
Tindakan Israel di Gaza telah menarik perhatian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ). Bulan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di ICJ.

Serangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza, termasuk Rumah Sakit Kamal Adwan, menegaskan urgensi untuk menghentikan kekerasan di wilayah tersebut. Upaya internasional diperlukan untuk memastikan hak dasar masyarakat Palestina atas akses kesehatan, makanan, dan perlindungan hukum.

Untuk informasi berita kekejaman genosida zionis Israel terhadap warga Gaza Palestina, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait