JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru mengenai teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas kepada pelaku usaha, terutama dalam menghadapi masa transisi implementasi peraturan baru.
Masa Transisi Penerbitan Faktur Pajak
Dalam rangka memberikan waktu adaptasi kepada pelaku usaha, masa transisi penerapan aturan ini ditetapkan selama tiga bulan, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi pajaknya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam masa transisi ini, faktur pajak atas penyerahan barang atau jasa yang mencantumkan tarif PPN sebesar 11 persen atau 12 persen dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi administratif. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan dan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak.
Kelebihan Pemungutan PPN: Prosedur Pengembalian
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya, PPN sebesar 12 persen dipungut untuk barang yang seharusnya dikenakan tarif efektif 11 persen, maka pembeli berhak meminta pengembalian kepada penjual.
Proses pengembalian dilakukan dengan cara berikut:
- Pembeli mengajukan klaim pengembalian lebih bayar kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual.
- Penjual mengganti faktur pajak dengan nilai yang benar untuk memproses pengembalian.
Tarif PPN 12 Persen: Khusus Barang Mewah
Sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan untuk barang yang tergolong mewah. Barang mewah tersebut meliputi:
- Kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Barang selain kendaraan bermotor yang juga tergolong sebagai barang mewah.
Sementara itu, untuk barang dan jasa non-mewah, berlaku tarif efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain
Untuk barang non-mewah, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Metode ini menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen setelah dikalikan dengan tarif PPN sebesar 12 persen. Skema ini merujuk pada Pasal 8A UU PPN.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang telah diatur dalam PMK tersendiri mengenai DPP nilai lain atau besaran tertentu.
Dengan aturan baru ini, DJP berharap pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat ditemukan di JurnalLugas.Com.






