Proses Hukum Hasto KPK Siapa Yang Terlibat Harus Kooperatif

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme terhadap sikap kooperatif Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam menghadapi penyidikan kasus hukum yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurut Tessa, Hasto telah memberikan pernyataan yang positif terkait kesiapannya menjalani proses hukum. “Yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya, dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik,” ujar Tessa. Ia juga berharap sikap tersebut dapat menjadi contoh bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Bacaan Lainnya

Pentingnya Sikap Kooperatif dalam Penegakan Hukum

KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif untuk mempercepat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tessa mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. “Siapapun yang terlibat harus bisa bersikap kooperatif agar prosesnya berjalan lancar dan dapat segera memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga  JPU KPK iPhone 15 Sri Rejeki Hastomo Diduga Milik Hasto Tak Ditemukan Penyidik

Sikap kooperatif seperti yang ditunjukkan Hasto Kristiyanto diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Sebagai tokoh publik, komitmennya terhadap supremasi hukum menjadi contoh penting di tengah sorotan masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi.

Pernyataan Hasto Kristiyanto: Siap Menghadapi Risiko

Hasto Kristiyanto sendiri telah menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Dalam keterangannya pada 26 Desember 2024, ia mengaku memahami risiko yang dihadapi sebagai konsekuensi dari perjuangannya dalam menjaga demokrasi. “Kami tidak akan pernah menyerah, meskipun ada intimidasi formal maupun non-formal. Kami telah menyiapkan diri untuk menghadapi risiko terburuk,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari PDI Perjuangan, Hasto menegaskan bahwa partainya menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, sebuah isu yang ia yakini harus dihadapi oleh seluruh kader partai.

Baca Juga  Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi, PKB Kami Tidak Menyangka

Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini menjadi salah satu kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK, yang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Dengan sikap kooperatif Hasto, KPK berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menjadi bukti bahwa supremasi hukum masih menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk informasi lebih lanjut tentang isu hukum, sosial, dan politik, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait