JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak akan dilakukan, menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Purbaya membuka peluang penerapan sanksi tegas, mulai dari rotasi jabatan hingga penempatan di wilayah terpencil, bahkan merumahkan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola penerimaan negara.
“Semua akan kami nilai. Bisa saja dilakukan rotasi, atau penugasan ulang. Kalau pelanggarannya berat, tentu opsi dirumahkan juga ada,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, penentuan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai. Bagi pelanggaran ringan, rotasi dinilai masih relevan. Namun, untuk tindakan yang masuk kategori berat, langkah tersebut dianggap tidak efektif.
“Kalau sudah masuk kategori serius, rotasi saja tidak cukup. Itu sedang kami kaji secara mendalam,” tambahnya.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kementerian Keuangan, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara, meski tetap memberikan pendampingan administratif kepada pegawai yang tengah diperiksa hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada putusan bersalah, statusnya masih pegawai Kemenkeu. Pendampingan tetap ada, tetapi tanpa campur tangan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan dua direktorat di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada 13 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, periode 2021–2026.
Menanggapi penggeledahan tersebut, DJP menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya akan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati dan mendukung langkah KPK. Untuk detail perkara, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.
Langkah evaluasi internal yang disiapkan Kementerian Keuangan ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola dan transparansi di tubuh DJP, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan.
Selengkapnya kunjungi https://JurnalLugas.Com.






