JurnalLugas.Com — Pemerintah kembali menghadirkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sepanjang 2026. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk rumah tapak hingga Rp2 miliar dan rumah susun hingga Rp5 miliar,” jelas Purbaya singkat.
Fasilitas ini sebelumnya sudah berjalan sejak 2023 dengan besaran berbeda tiap tahun. Pada 2025, insentif 100 persen diberikan untuk unit yang diserahkan Januari–Juni, sedangkan Juli–Desember hanya 50 persen. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif penuh hingga akhir 2025.
Untuk 2026, fasilitas PPN DTP berlaku sepanjang Januari–Desember. Pembeli yang sudah menikmati insentif sebelumnya tetap bisa menggunakan fasilitas ini untuk pembelian rumah lain. Namun, bagi yang membatalkan transaksi sebelum 1 Januari 2026, PPN DTP tidak bisa diterapkan pada unit yang sama.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi 2025-2026 yang ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat dan mempermudah kepemilikan hunian. PMK ini ditetapkan 18 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sumber lengkap: JurnalLugas.Com






