JurnalLugas.Com – Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 5 Desember 2024, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sebuah usulan terkait reformasi pajak. Usulan tersebut mencakup peningkatan pajak barang mewah hingga 12 persen serta penurunan pajak untuk sektor-sektor yang dianggap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dasco mengutarakan pandangan ini saat menanggapi interupsi mengenai wacana penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, setuju enggak?” ucap Dasco dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.
Harapan Kejutan dari Pemerintahan Baru
Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, memberikan tanggapan optimis terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan bekerja keras demi kesejahteraan rakyat. Puan juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengharapkan kejutan positif pada tahun 2025 dari kebijakan pemerintahan tersebut.
“Kita tunggu kejutan pada tahun 2025, semoga membawa berkah dan kesejahteraan,” kata Puan, menambahkan keyakinannya bahwa kebijakan baru akan mampu membawa perubahan signifikan.
Kritik dan Alternatif dari Rieke Diah Pitaloka
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan wacana peningkatan PPN. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana tersebut. Menurut Rieke, pemerintah seharusnya mencari sumber pendanaan lain yang tidak membebani rakyat secara langsung.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana yang berasal dari pengembalian aset korupsi. “Termasuk juga segera menghimpun dan mengalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi, wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Rieke.
Implikasi Kebijakan Pajak
Peningkatan pajak barang mewah dinilai dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara tanpa terlalu membebani masyarakat luas. Sementara itu, penurunan pajak pada sektor yang bermanfaat langsung bagi masyarakat diharapkan mampu mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, wacana peningkatan PPN menjadi 12 persen tetap menjadi isu sensitif yang perlu dipertimbangkan secara matang. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mencapai solusi terbaik yang seimbang antara kebutuhan anggaran negara dan kesejahteraan masyarakat.
Reformasi kebijakan pajak merupakan langkah strategis yang membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan dan inovatif, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.






