JurnalLugas.Com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Tuduhan ini muncul dalam dalil gugatan yang diajukan pasangan calon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan Yandri: Tuduhan Tidak Berdasar
Yandri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pertama, itu pasti ngarang ya. Karena saya belum menjadi Menteri Desa waktu itu. Tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR,” ujar Yandri saat ditemui di Serang pada Jumat, 10 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan kepala desa yang disebutkan dalam gugatan tersebut sebenarnya merupakan acara sosialisasi anti korupsi yang diadakan pada Oktober 2024.
Saat itu, ia hadir sebagai narasumber dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai Menteri Desa maupun pejabat pemerintahan lainnya. “Saya diundang sebagai pemateri anti korupsi dalam pembangunan desa, bukan untuk kampanye,” tegasnya.
Klarifikasi Terkait Penggunaan Kop Surat
Dalam gugatan tersebut, Yandri juga dituding menggunakan kop surat Kementerian Desa dan PDT untuk acara Haul keluarganya. Namun, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan kampanye. Ia pun menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk manipulasi fakta. “Jadi yang mereka sampaikan itu halu (halusinasi) semuanya. Tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Tuduhan Bermotif Politik
Menurut Yandri, gugatan yang diajukan pasangan Andika-Nanang ke MK lebih bermotif ambisi politik daripada fakta hukum. Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap hasil suara rakyat di Kabupaten Serang. “Mereka mengumpulkan itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat di Serang,” ungkapnya.
Langkah Hukum Sebagai Perlawanan
Yandri memastikan akan menempuh langkah hukum untuk melawan dalil gugatan tersebut. Ia yakin Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada. “Ada, kita lawan,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai isu terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






