Hasto Urung Ditahan KPK Megawati Telepon Prabowo? Setyo Budiyanto Bilang Ini

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah isu yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, belum ditahan karena adanya intervensi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui telepon kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya. Sampai dengan kemarin saya hanya menerima laporan dan membaca berita bahwa yang bersangkutan diperiksa. Setelah itu, saya hanya membaca berita lebih lanjut,” kata Setyo pada Selasa, 14 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Setyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi apapun melalui telepon dari pihak manapun di KPK. Ia juga mengimbau agar informasi semacam itu dikonfirmasi langsung kepada sumber yang menyebarkannya.

“Jadi, sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang menyampaikan informasi tersebut. Kalau dari kami, tidak ada hal seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga  Riza Chalid Diduga Terlibat Kerusuhan Demo DPR Kapolri dan Prabowo Angkat Bicara

Bantahan dari Pihak Gerindra

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga membantah kabar bahwa Prabowo Subianto menerima telepon dari Megawati terkait penahanan Hasto.

“Kalau ada pertanyaan terkait itu, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Sampai sekarang belum ada informasi seperti itu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 13 Januari 2025.

Dasco menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Menurutnya, semua proses hukum berada di bawah otoritas penuh KPK.

“Kewenangan dalam penegakan hukum memang ada pada KPK, sehingga kami tidak memiliki ruang untuk memengaruhi atau ikut campur,” tambahnya.

Alasan Hasto Belum Ditahan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto belum ditahan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi penting.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, belum dilakukan penahanan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Beberapa saksi yang belum diperiksa termasuk mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

Baca Juga  Menteri HAM Natalius Pigai Mewujudkan Perlindungan Hak Rakyat

“Jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap dilimpahkan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan,” jelasnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya diperiksa KPK pada Senin, 13 Januari 2025, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.

Penetapan Tersangka Baru

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai salah satu dari dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan saksi dan bukti untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait