JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Nilai uang pengganti yang dikembalikan mencapai Rp13,2 triliun.
Prabowo tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan seragam safari krem khasnya. Kedatangannya disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Selain itu, tampak pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mereka berdialog sejenak dengan Presiden di area penyerahan yang menampilkan tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun bagian dari total dana Rp13,255 triliun yang dikembalikan ke kas negara.
Usai perbincangan singkat, dilakukan prosesi simbolis penyerahan uang pengganti tersebut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Momen tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas dan pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menegaskan dukungan lintas lembaga terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara.
Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dengan dikembalikannya dana tersebut, negara berhasil memulihkan sebagian besar kerugian akibat praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
Langkah ini menjadi salah satu capaian penting di awal masa pemerintahan Prabowo, yang sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara adalah prioritas nasional.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






