JurnalLugas.Com – Usulan untuk mengalokasikan dana zakat guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang berbagai pendapat. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya kajian mendalam dari para ulama sebelum implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, zakat adalah persoalan keagamaan yang berada dalam otoritas ulama, sehingga hukum dan penggunaannya harus didasarkan pada pandangan mereka.
“Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” ujar Saleh pada Kamis, 16 Januari 2025.
Potensi dan Tantangan Penggunaan Zakat untuk MBG
Saleh menyoroti perlunya pembahasan mendalam terkait kategori penerima manfaat program MBG agar sesuai dengan syariat. Dalam konteks zakat, salah satu kriteria penerima adalah fi sabilillah atau pihak yang berjuang di jalan Allah. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa siswa yang menuntut ilmu dapat dimasukkan ke dalam kategori ini, tetapi interpretasi ini perlu dipastikan kebenarannya.
“Apakah siswa yang menuntut ilmu bisa dianalogikan sebagai fi sabilillah? Nantinya mereka akan menjadi mujahid membangun Indonesia. Namun, apa bisa langsung disimpulkan seperti itu?” tambah Saleh.
Selain itu, Saleh mengingatkan agar regulasi yang berkaitan dengan penggunaan zakat tetap sesuai dengan hukum agama dan aturan negara. Ia mencontohkan kebijakan sebelumnya, di mana pembayaran zakat dapat dijadikan pengurang pajak sebagai solusi yang relevan.
Usulan dari Ketua DPD RI
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, juga mengusulkan agar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk pembiayaan program MBG. Ia berpendapat bahwa semangat gotong royong masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan untuk menyukseskan program ini.
“Saya melihat DNA masyarakat Indonesia itu dermawan, gotong royong. Kenapa ini tidak kita manfaatkan juga?” ujar Sultan saat menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Ia menilai zakat yang dikelola dengan baik memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat lebih luas, termasuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Pentingnya Kajian Komprehensif
Baik Saleh maupun Sultan sepakat bahwa usulan pengalokasian zakat untuk program MBG harus dikaji secara menyeluruh, melibatkan ulama, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan syariat Islam, hukum negara, dan kebutuhan masyarakat.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam program sosial, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat sebagai solusi pembangunan yang berkeadilan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu dan kebijakan terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






