Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Sumut Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Menurut Robby, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ditetapkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Jadwalnya sesuai hasil RDP kemarin. Untuk daerah yang masih bersengketa di MK, kami akan menunggu hingga keputusan MK selesai,” ujar Robby.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada Dilaksanakan Bertahap

Status Pelantikan Kepala Daerah di Sumatera Utara

Di Sumatera Utara, terdapat 33 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2024 secara serentak, meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Dari jumlah tersebut, 19 daerah telah menetapkan calon kepala daerah terpilih, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian sengketa di MK.

Daerah yang telah menetapkan kepala daerah terpilih antara lain:

  1. Kota Sibolga
  2. Kota Tebingtinggi
  3. Kota Tanjung Balai
  4. Kota Padangsidempuan
  5. Kota Gunungsitoli
  6. Kabupaten Pakpak Bharat
  7. Kabupaten Batubara
  8. Kabupaten Dairi
  9. Kabupaten Labuhan Utara
  10. Kabupaten Padang Lawas
  11. Kabupaten Nias Barat
  12. Kabupaten Tapanuli Selatan
  13. Kabupaten Nias
  14. Kabupaten Asahan
  15. Kabupaten Simalungun
  16. Kabupaten Padang Lawas Utara
  17. Kabupaten Karo
  18. Kabupaten Serdang Bedagai

Sementara itu, daerah yang masih menunggu hasil sengketa di MK meliputi:

  1. Kota Medan
  2. Kota Binjai
  3. Kota Pematangsiantar
  4. Kabupaten Labuhan Batu
  5. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
  6. Kabupaten Toba
  7. Kabupaten Samosir
  8. Kabupaten Tapanuli Tengah
  9. Kabupaten Tapanuli Utara
  10. Kabupaten Mandailing Natal
  11. Kabupaten Humbang Hasundutan
  12. Kabupaten Nias Utara
  13. Kabupaten Nias Selatan
  14. Kabupaten Deliserdang
Baca Juga  Dilantik Prabowo Kepala Daerah Tiba di Istana Kepresidenan Jakarta

Pilkada Sumut 2024: Pasangan Gubernur Terpilih

Pada Pilkada Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan perolehan 3.645.611 suara. Pasangan ini mengalahkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

Dengan hasil tersebut, KPU Sumut menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah terpilih, khususnya bagi daerah yang masih bersengketa di MK.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait