JurnalLugas.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif. Jumlah denda tersebut ditetapkan sebesar Rp18 juta per kilometer, sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang dilakukan di kawasan perairan tersebut.
Trenggono menjelaskan bahwa penerapan denda ini bergantung pada total luasan pagar laut yang terpasang. Berdasarkan data yang ada, panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer. Meskipun belum memastikan total nilai denda yang akan dikenakan, Trenggono memastikan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan secara tegas.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” jelas Trenggono.
Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN
Dalam proses pengungkapan pemilik pagar laut, KKP terus berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua orang yang terindikasi sebagai pelaku utama. Kasus tersebut akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana, itu ranah kepolisian,” ujar Trenggono.
Proses Pemeriksaan dan Pemantauan
Dua orang nelayan yang mengklaim sebagai pihak yang memasang pagar laut ini telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, tahapan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar tindakan hukum lebih lanjut.
Trenggono juga menyatakan bahwa pemasangan pagar laut di kawasan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi KKP. Melalui sistem pemantauan canggih berbasis teknologi, seperti Ocean Big Data, seluruh aktivitas di perairan dapat terdeteksi secara real-time.
“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data, sudah ketahuan,” tegas Trenggono.
Pemasangan pagar laut di kawasan Pantura Tangerang menimbulkan sejumlah masalah lingkungan dan sosial, terutama bagi para nelayan yang bergantung pada hasil tangkapan laut. Penegakan hukum dan pengawasan berbasis teknologi diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa depan sekaligus melindungi ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Selengkapnya mengenai berita dan informasi terkini seputar kebijakan kelautan, kunjungi JurnalLugas.Com.






