JurnalLugas.Com – Dr. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki wewenang untuk mengurus atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia diminta tanggapan mengenai rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Menurutnya, tujuan utama pendidikan telah diatur dengan jelas dalam Tridharma Perguruan Tinggi. “Tujuan pendidikan itu jelas, ada tiga poin dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan usaha semacam IUP tidak termasuk dalam tugas perguruan tinggi,” ungkap ahli astronomi dan filsafat tersebut pada Selasa, 28 Januari 2025.
Risiko Pemberian IUP bagi Perguruan Tinggi
Tridharma Perguruan Tinggi menjadi landasan utama dalam menentukan peran perguruan tinggi. Tiga pilar tersebut menekankan fungsi utama perguruan tinggi sebagai institusi yang fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan sebagai pengelola usaha yang berorientasi profit. Dr. Karlina menilai bahwa pemberian IUP kepada perguruan tinggi berpotensi melemahkan independensi lembaga pendidikan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Kondisi ini dapat memunculkan konflik kepentingan, terutama karena pemerintah memiliki pengaruh besar dalam pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri,” jelasnya. Ia menambahkan, “Sebanyak 30 persen suara dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri berada di tangan menteri. Hal ini membuka peluang terjadinya kooptasi, di mana keputusan kampus bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan eksternal.”
Daya Juang Akademisi Tetap Kuat
Meskipun menghadapi potensi tantangan tersebut, Dr. Karlina tetap optimis bahwa civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, akan mempertahankan integritas dan independensi mereka. Ia percaya bahwa perguruan tinggi akan tetap konsisten dalam menjalankan misinya sebagai penjaga moral dan intelektual bangsa.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen dalam menolak pemberian IUP ini. Risiko dan konsekuensi yang akan dihadapi terlalu besar untuk diabaikan,” tegas aktivis yang juga pernah aktif di organisasi Suara Ibu Peduli pada masa reformasi 1998 ini.
Pemberian IUP kepada perguruan tinggi dinilai tidak sejalan dengan esensi Tridharma Perguruan Tinggi dan berpotensi merusak independensi lembaga pendidikan. Sebagai benteng moral bangsa, perguruan tinggi perlu didukung untuk tetap fokus pada perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai isu pendidikan dan pengembangan intelektual, kunjungi JurnalLugas.Com.






