Pemicu Banjir Longsor Sumatera 23 Izin Tambang Diungkap ESDM, Bahlil “Sanksi Menanti Merusak Lingkungan”

Banjir Tapanuli Gelondongan Kayu pembalakan liar
Foto : Banjir Tapanuli membawa Gelondongan Kayu Pembalakan Liar

JurnalLugas.Com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya 23 izin tambang yang beroperasi di kawasan terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Temuan ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berkontribusi pada kerentanan ekologi di wilayah tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, D. Anggia, menjelaskan bahwa izin tambang yang tercatat mencakup empat Kontrak Karya (KK) dan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan berbagai komoditas, mulai dari emas, bijih besi, timbal, hingga seng.

Bacaan Lainnya

“Total ada 23 izin tambang di tiga provinsi tersebut. Baik KK maupun IUP tetap masuk dalam proses pengecekan lanjutan,” ujar D. Anggia saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Rincian Izin Tambang di Aceh

Di Provinsi Aceh, pemerintah mencatat sejumlah izin yang beroperasi dalam berbagai komoditas, antara lain:

  • Satu KK komoditas emas yang diterbitkan pada 2018.
  • Tiga IUP emas yang mulai berlaku pada 2010 dan 2017.
  • Tiga IUP komoditas besi yang terbit antara 2021–2024.
  • Tiga IUP bijih besi DMP yang dikeluarkan dalam rentang 2011–2020.
  • Dua IUP bijih besi lain yang aktif sejak 2012 hingga 2018.

Selain itu, terdapat satu KK yang wilayah operasinya berada di perbatasan Aceh–Sumatera Utara dengan komoditas timbal dan seng.

Sebaran Izin Tambang di Sumatera Utara

Sumatera Utara juga memiliki beberapa izin tambang strategis, meliputi:

  • Dua KK emas DMP, diterbitkan pada 2017 dan 2018.
  • Satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku 2017.

Wilayah ini kini menjadi salah satu fokus evaluasi, mengingat sejumlah titik banjir dan longsor terjadi di dekat area yang memiliki aktivitas pertambangan.

Data Izin Pertambangan di Sumatera Barat

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, ESDM mencatat:

  • Empat IUP besi yang mendapatkan izin pada 2019–2020.
  • Satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013.
  • Satu IUP timah hitam yang terbit pada 2020.
  • Satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.

Kawasan ini menjadi salah satu titik paling terdampak bencana, sehingga aktivitas pertambangannya dipastikan akan ditelaah secara lebih ketat.

ESDM Akan Beri Sanksi Bila Ditemukan Kerusakan Lingkungan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan atau merusak ekosistem.

“Kita sedang cek semua di lapangan. Di Aceh, Sumut, dan Sumbar, tim sudah turun. Bila ditemukan pelanggaran, pasti ada langkah tegas,” kata B. Lahadalia.

Ia memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk mengidentifikasi potensi penyebab bencana, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.

Pengawasan Diperketat, Publik Diminta Awasi

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif memberikan laporan apabila menemukan aktivitas tambang yang diduga menyalahi izin atau merusak hutan.

Menurut pengamat lingkungan yang dihubungi terpisah, R. Pradana, pengawasan publik dapat mempercepat respons pemerintah terhadap potensi kerusakan.

“Data pemerintah perlu dikawal. Keterlibatan warga di sekitar tambang bisa menjadi alarm dini,” ujar R. Pradana.

Penegakan Aturan Jadi Kunci Utama

Dengan meningkatnya bencana hidrometeorologi di Sumatera, evaluasi terhadap 23 izin tambang ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menjadi faktor pemicu kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Proses evaluasi yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekologi, sekaligus mendorong perusahaan agar patuh terhadap standar pengelolaan lingkungan.

Kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Fakta Stok BBM Nasional Aman Meski Beberapa SPBU Swasta Kosong

Pos terkait