JurnalLugas.Com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang diduga ikut memicu bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025, sebagai respons atas tingginya laporan kerusakan ekologis di tiga provinsi tersebut.
Di hadapan media, Bahlil menuturkan bahwa evaluasi lapangan telah berjalan secara paralel. “Di Sumatera Barat dan Aceh kita terus lakukan pengecekan. Untuk Sumut, tim sudah turun dan proses evaluasi berlangsung,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keputusan final baru akan diambil setelah tim menganalisis dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak akan ragu memberikan tindakan tegas jika ditemukan perusahaan yang bekerja di luar ketentuan. “Kalau ada tambang atau IUP yang tidak sesuai aturan, pasti akan ada sanksi. Kita tidak main-main,” katanya menambahkan.
Janji Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil membawa jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah. Ia menekankan bahwa standar operasi pertambangan harus dijalankan tanpa kompromi.
“Sebagai Menteri ESDM, saya tegaskan tidak ada perlakuan khusus. Semua perusahaan yang tidak menaati aturan akan ditindak. Proses pertambangan harus mengikuti standar yang sudah disyaratkan,” tegasnya.
Sanksi yang disiapkan pemerintah bervariasi, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) apabila terbukti melanggar kaidah pertambangan yang baik dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Seorang pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa evaluasi menyeluruh ini menjadi langkah penting mengingat meningkatnya risiko bencana ekologis. “Kami memastikan seluruh izin akan ditinjau ulang demi keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Peta Perizinan Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.
Di Aceh, tercatat:
- 1 KK komoditas emas yang terbit pada 2018
- 3 IUP emas terbit 2010 dan 2017
- 3 IUP besi terbit 2021–2024
- 3 IUP bijih besi DMP terbit 2011–2020
- 2 IUP bijih besi berlaku 2012–2018
Selain itu, terdapat 1 KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya meliputi Aceh–Sumut sejak 2018.
Di Sumatera Utara, terdapat:
- 2 KK emas DMP terbit 2017 dan 2018
- 1 IUP tembaga DMP berlaku sejak 2017
Sementara di Sumatera Barat, data mencatat:
- 4 IUP komoditas besi terbit 2019–2020
- 1 IUP bijih besi berlaku sejak 2013
- 1 IUP timah hitam berlaku sejak 2020
- 1 IUP emas berlaku sejak 2019
Keberadaan izin-izin tersebut kini masuk dalam daftar evaluasi, terutama yang berada di wilayah rawan bencana. Pemerintah menargetkan hasil peninjauan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan di masa mendatang.
Komitmen Pemerintah Perkuat Pengawasan Tambang
Kementerian ESDM menyebut bahwa pengawasan lapangan akan diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan mengedepankan kaidah lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Pengawasan tidak bisa setengah-setengah. Setiap aktivitas tambang harus aman bagi lingkungan dan tidak menimbulkan ancaman bagi warga,” ujar seorang pejabat teknis yang terlibat dalam evaluasi.
Pemerintah berharap evaluasi ini dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, terutama di kawasan yang selama ini memiliki potensi konflik antara kepentingan ekonomi dan ekologi.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






