JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, penyidik memanggil dan memeriksa dua pengusaha, yakni Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang terus dipanggil guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang kini memasuki tahap pendalaman.
Koordinator Tim Penyidik atau Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
Menurut Rudi, seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media. Ia belum merinci identitas delapan saksi lainnya karena proses penyidikan masih berjalan.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan saksi. Total ada sepuluh orang yang dimintai keterangan dan prosesnya masih berlangsung,” ujar Rudi, Kamis 30 Juli 2026.
Langkah pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa penyidik masih mengembangkan berbagai informasi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Keterangan para saksi diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan transaksi maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal serta proses pencucian uang.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut memasuki babak baru setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik terbaru tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarpenegak hukum dalam mempercepat proses penyidikan terhadap perkara yang dinilai memiliki nilai kerugian besar serta jaringan transaksi yang kompleks.
Sebelum menerbitkan sprindik terbaru terkait dugaan TPPU, Kejaksaan Agung lebih dahulu mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT KNI.
Penyidikan terhadap perkara ini difokuskan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan gangguan pasokan yang disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik berskala luas atau blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Rangkaian penyidikan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran secara komprehensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disertai pencucian uang.
Pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pengusaha dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memetakan hubungan transaksi maupun kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang maupun kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.
Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, ekonomi, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)






