Zita Anjani Anak Zulhas Utusan Khusus Presiden Miliki Kekayaan Puluhan Miliar

JurnalLugas.Com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang juga anak dari Zulkifli Hasan (Zulhas) Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp89,75 miliar. Angka ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025.

Detail Kekayaan Zita Anjani

Berdasarkan data dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Senin (3/2/2025), Zita Anjani diketahui menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bawah Lembaga Kementerian Sekretariat Negara. Dalam laporannya, kekayaan Zita tersebar dalam berbagai bentuk aset sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Direksi Wajib Lapor Harta Kekayaan
  1. Tanah dan Bangunan
    Zita memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Total nilai dari aset properti tersebut mencapai Rp46,69 miliar.
  2. Alat Transportasi dan Mesin
    Koleksi kendaraan Zita mencakup berbagai mobil mewah dan motor dengan total nilai Rp4,61 miliar, antara lain:
  • Toyota Alphard
  • Honda E1F02N12M2 AT
  • Lexus LM350H4X2AT
  • Toyota Alphard 2.5 G AT
  1. Harta Bergerak Lainnya
    Selain properti dan kendaraan, Zita juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp30,44 miliar.
  2. Kas dan Setara Kas
    Jumlah uang tunai dan simpanan dalam bentuk kas serta setara kas yang dimiliki Zita mencapai Rp6 miliar.
  3. Harta Lainnya
    Terdapat tambahan harta lain yang dilaporkan sebesar Rp2 miliar.

Tidak Memiliki Utang atau Surat Berharga

Dalam laporan tersebut, Zita tidak memiliki investasi dalam bentuk surat berharga serta tidak memiliki utang yang perlu dicatat dalam LHKPN.

Baca Juga  Terungkap! Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp79 Miliar di Tengah Kasus OTT KPK

Dengan jumlah kekayaan yang mencapai hampir Rp90 miliar, Zita Anjani menjadi salah satu pejabat dengan harta kekayaan signifikan di lingkungan pemerintah. Laporan ini menjadi bentuk transparansi atas kepemilikan aset pejabat negara, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait