Luar Biasa 6 ribu lebih Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN ini Ancaman KPK

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 15 Juli 2024, hanya 13.493 dari total 20.462 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum memenuhi kewajiban pelaporan ini.

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta pada Rabu (17/7/2024).

Bacaan Lainnya

KPK mendesak para caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Tessa mengingatkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Baca Juga  Heboh! Prabowo Beri Amnesti Hasto KPK Beberkan Sikapnya

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Tessa.

Para caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika tidak, mereka berisiko dicoret dari daftar caleg yang dilantik.

“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.

Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, mereka terancam tidak bisa dilantik sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham Holik, Anggota Komisioner KPU, menyatakan bahwa sebelum nama caleg terpilih diumumkan, mereka harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

“Caleg yang telah melaporkan LHKPNnya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan,” kata Idham pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  KPK Periksa Dirjen Haji Hilman Latief Korupsi Kuota Rp1 Triliun

Idham menegaskan bahwa jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka nama mereka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” jelas Idham.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait