JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai hasil evaluasi ketat terhadap dampak lingkungan dan kepatuhan tata kelola pertambangan.
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk menindaklanjuti pencabutan tersebut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.
PT GAG Nikel Aman, Tetap Operasi dengan Pengawasan Ketat
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak berlaku bagi PT GAG Nikel. Perusahaan ini dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai standar yang ditetapkan, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG, berdasarkan hasil evaluasi tim kami, mereka menjalankan proses penambangan dengan baik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan justru secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara.
Dengan status lokasi yang berada di luar zona konservasi, PT GAG Nikel masih diizinkan melanjutkan kegiatan operasionalnya. Namun demikian, Bahlil menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang.
Evaluasi Mendalam, Hasil Rapat Terbatas dengan Presiden
Keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Hasil evaluasi kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati bahwa hanya PT GAG yang memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan tata kelola yang baik. Sementara itu, empat perusahaan lainnya terbukti melanggar ketentuan dan beroperasi di kawasan sensitif secara ekologis.
Empat perusahaan tambang yang izinnya resmi dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Komitmen pada Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terlebih di kawasan seistimewa Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang mendunia.
“Arahan Presiden jelas: kita harus menjaga lingkungan. Selama diawasi dengan ketat dan sesuai regulasi, PT GAG bisa tetap berjalan,” tutup Bahlil.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan prinsip keberlanjutan.
Baca berita selengkapnya dan berita penting lainnya di JurnalLugas.Com.






