JurnalLugas.Com – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan sebagai subpangkalan.
Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Sistem MAP
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Dengan sistem ini, pemerintah dapat lebih mengontrol distribusi LPG bersubsidi untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengaksesnya.
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Dari jumlah tersebut, terdiri dari:
- 53,7 juta rumah tangga
- 8,6 juta usaha mikro
- 50 ribu petani dan nelayan sasaran
- 375 ribu pengecer
Manfaat Penataan Distribusi LPG 3 Kg
Penerapan sistem ini memberikan beberapa manfaat utama, di antaranya:
- Menjaga Ketersediaan LPG 3 Kg
Dengan registrasi berbasis NIK, LPG bersubsidi lebih mudah diawasi sehingga stok tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. - Meningkatkan Pengawasan Pemerintah
Pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi jalur distribusi dan mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi. - Memastikan Subsidi Tepat Sasaran
Penataan ini bukan bertujuan untuk mengurangi pasokan, melainkan untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Peningkatan Status Pengecer LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan status pengecer menjadi subpangkalan LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki rantai distribusi agar lebih tertata dan transparan.
Ia juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tidak mengalami pengurangan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Penataan distribusi LPG 3 kg melalui sistem MAP merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Dengan registrasi berbasis NIK, pengawasan distribusi menjadi lebih efektif, sehingga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat tetap terjamin.
Untuk informasi lebih lanjut seputar distribusi energi dan kebijakan pemerintah, kunjungi JurnalLugas.Com.






