Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Deepfake Bansos Presiden Prabowo

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus penyebaran deepfake atau video manipulatif berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan teknologi AI dalam penyebaran hoaks dan penipuan daring.

Pelaku Ditangkap di Lampung

Pada 4 Februari 2025, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS (25), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Himawan, tersangka melakukan aksinya dengan mengunggah video deepfake melalui akun Instagram @indoberbagi2025. Video tersebut menampilkan sosok Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seolah-olah memberikan pernyataan resmi terkait program bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga  Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse Bareskrim, Layanan Aduan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Modus Operandi: Penipuan Bermodus Giveaway

Tersangka memperoleh video deepfake tersebut dari sumber lain di media sosial dengan menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway.” Setelah mendapatkan konten, JS mengunggah ulang video tersebut di Instagram miliknya yang memiliki sekitar 9.399 pengikut.

Untuk meyakinkan calon korban, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp dalam video agar masyarakat menghubunginya. Modus penipuannya adalah meminta korban mengisi formulir penerima bantuan, lalu mengharuskan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

Sejak Desember 2024, tersangka berhasil menipu sekitar 100 orang dari 20 provinsi di Indonesia. Mayoritas korban berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua, dengan total kerugian mencapai Rp65 juta.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Baca Juga  Bareskrim Usut Gangguan Bank DKI Gubernur DKI Tak Ada yang Kebal Hukum

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Waspada Deepfake dan Penipuan Digital

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten digital yang beredar di media sosial, terutama yang melibatkan figur publik. Deepfake semakin canggih dan sering digunakan dalam berbagai modus penipuan. Pastikan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau membagikan konten apa pun di dunia maya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait