JurnalLugas.Com — Penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja melalui media elektronik masih terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dari Bareskrim Polri dijadwalkan kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono pada Senin, 9 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat Toraja beberapa waktu lalu.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Agenda pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan Kedua dalam Proses Penyidikan
Pemeriksaan mendatang menjadi yang kedua bagi Pandji dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 2 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan pertama, komika yang dikenal dengan materi komedi sosial tersebut mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait konten video stand up comedy yang ia tampilkan di sebuah acara.
Pandji menyebut penyidik mengajukan sekitar 48 pertanyaan untuk mendalami konteks materi yang dianggap menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Pandji menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap polemik yang muncul.
Laporan Berasal dari Aliansi Pemuda Toraja
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Aliansi tersebut menilai materi komedi yang dibawakan Pandji menyinggung prosesi adat pemakaman masyarakat di wilayah Toraja dan dianggap merendahkan nilai budaya setempat.
Menurut pelapor, tradisi pemakaman Toraja merupakan warisan budaya yang sakral dan memiliki makna mendalam bagi masyarakatnya. Karena itu, mereka menilai materi komedi tersebut berpotensi melukai perasaan komunitas.
Sejumlah Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik Dittipidsiber telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
Beberapa pihak yang dimintai keterangan antara lain pengelola akun YouTube milik Pandji yang mengunggah video pertunjukan tersebut, serta ahli bahasa dan ahli hukum pidana siber.
Selain itu, pada Februari 2026, Pandji juga diketahui telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara kultural.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena laporan resmi telah diterima oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pendalaman dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca berita lengkap lainnya di
https://JurnalLugas.Com
(SF)






