HPP Ditetapkan Mentan Jamin Harga Gabah Petani Tidak Turun

JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga gabah pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, yaitu Rp6.500 per kilogram. Langkah ini diambil untuk menjaga kesejahteraan petani dan memastikan swasembada pangan tetap terjaga.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Harga Gabah

Dalam pernyataannya pada Minggu, 9 Februari 2025, Mentan Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya menjaga produksi pangan nasional. Ia juga menginstruksikan agar gudang penyimpanan segera disiapkan, sejalan dengan anggaran Rp16,6 triliun yang telah disiapkan oleh Presiden. Anggaran ini diharapkan dapat segera dicairkan untuk mendukung upaya stabilisasi harga gabah di tingkat petani.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang kendali tertinggi pemerintahan, juga telah menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban membeli gabah petani dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram. Pemerintah tidak ingin harga tersebut anjlok hingga Rp5.500 per kilogram, yang dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas produksi pangan nasional.

Baca Juga  Mentan Warning Bulog Jangan Salurkan Beras Rusak untuk Bansos!

Peran Bulog dalam Menyerap Gabah

Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, menyatakan kesiapan Bulog dalam menyerap tiga juta ton gabah selama panen raya yang berlangsung pada Januari, Maret, dan April 2025.

“Dengan keterbatasan yang ada, kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk memastikan penyerapan gabah berjalan dengan maksimal. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari Kementerian Pertanian dalam memperkuat sinergi demi menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Novi Helmy Prasetya.

Selain itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Bulog menegaskan bahwa harga pembelian gabah harus tetap sesuai dengan keputusan HPP, yakni Rp6.500 per kilogram. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga gabah sangat berpengaruh terhadap produksi dan nilai tukar petani.

Kebijakan HPP untuk Kesejahteraan Petani

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kebijakan pembaruan HPP gabah kering panen (GKP) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan harga yang lebih stabil dan menguntungkan, diharapkan petani semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi beras nasional.

Baca Juga  Harga Gabah Masih di Bawah HPP Mentan Amran Minta Intervensi Segera

Selain menjaga kesejahteraan petani, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat cadangan beras pemerintah. Pemerintah memastikan bahwa produsen pangan mendapatkan harga yang layak atas hasil kerja mereka, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga dengan baik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana petani sebagai pilar utama sektor pertanian dapat terus berproduksi dengan dukungan kebijakan yang berpihak pada mereka.

Untuk berita pertanian lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait