JurnalLugas.Com – PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan tegas membantah isu terkait dugaan manipulasi dalam laporan keuangan yang diklaim merugikan negara. Perusahaan menyatakan bahwa laporan keuangan mereka telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Laporan Keuangan Transparan dan Sesuai Regulasi
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Pupuk Indonesia telah melalui audit oleh auditor independen serta ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Wijaya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Penjelasan Mengenai Rekening yang Dipersoalkan
Terkait dengan tudingan adanya rekening yang tidak dicantumkan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca di bagian Aset Lancar Lainnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Selain itu, menurutnya, deposito berjangka dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan masuk dalam kategori aset lancar lainnya. Adapun kas yang penggunaannya dibatasi merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP), yang telah tercatat dan disajikan dalam laporan keuangan serta diumumkan kepada publik.
Pencairan Deposito yang Diduga Tidak Dilaporkan
Menanggapi tuduhan mengenai pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang diklaim tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito milik Pupuk Indonesia telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa penurunan saldo deposito disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Penempatan deposito dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan, yang secara standar akuntansi tidak dimasukkan dalam kas dan setara kas.
- Pengalokasian dana dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pencairan deposito yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi dan regulasi yang berlaku.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Wijaya.
Audit Independen Menegaskan Laporan Keuangan yang Wajar
Wijaya juga menambahkan bahwa laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar tanpa modifikasi.
Laporan tersebut telah melewati berbagai tahap kajian dari berbagai perspektif pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, hingga pengawasan otoritas pasar modal. Dengan hasil pemeriksaan berlapis tersebut, Wijaya menegaskan bahwa tudingan manipulasi laporan keuangan tidak berdasar dan bersifat menyesatkan.
Himbauan untuk Mengacu pada Informasi Resmi
Menanggapi isu yang beredar, Pupuk Indonesia mengimbau semua pihak untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang terus dijaga, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com.






