JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengumumkan bahwa total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai angka fantastis, yakni Rp285,01 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam, 10 Juli 2025.
“Berdasarkan perhitungan yang telah dipastikan, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini mencakup dua aspek, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers tersebut.
Kerugian Negara dan Perekonomian Terus Bertambah
Qohar mengungkapkan bahwa angka kerugian yang diumumkan kali ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan perhitungan awal yang diumumkan Kejagung pada Februari 2025 lalu. Saat itu, jumlah kerugian yang diidentifikasi berada di angka Rp193,7 triliun.
“Dalam perkembangan proses penyidikan, kami melihat bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih kompleks. Karena itu, penyidik juga melibatkan ahli untuk menghitung kerugian terhadap perekonomian negara, tidak hanya sebatas kerugian negara secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari beberapa sumber, yaitu:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
- Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara (broker)
- Kerugian akibat impor BBM yang juga melibatkan broker
- Kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak semestinya
Namun, setelah dihitung bersama kerugian terhadap perekonomian nasional, total kerugian melonjak hingga menyentuh angka Rp285 triliun.
Penetapan Sembilan Tersangka Baru
Selain pengumuman nilai kerugian, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara mega korupsi ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023 yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Berikut daftar sembilan tersangka baru:
- AN – Mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- HB – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- TN – Mantan Vice President Integrated Supply Chain
- DS – Mantan Vice President Crude and Trading ISC PT Pertamina
- AS – Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
- HW – Mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain
- MH – Mantan Business Development Manager PT Trafigura
- IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- MRC – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (10/7), sementara satu tersangka lainnya yakni MRC alias M. Riza Chalid, belum ditahan karena tengah berada di luar negeri.
“Kami akan segera mengupayakan pemanggilan paksa terhadap tersangka MRC melalui jalur kerja sama internasional jika diperlukan,” kata Qohar.
Jerat Hukum yang Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Qohar menjelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat kuat, dengan bukti permulaan yang cukup serta pengakuan dan dokumen-dokumen yang menunjukkan peran aktif masing-masing tersangka dalam proses transaksi dan pengelolaan minyak mentah.
“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan wewenang, tapi soal manipulasi sistematis yang merugikan negara dalam jangka panjang,” tegasnya.
Langkah Lanjutan Kejaksaan
Kejagung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini. Abdul Qohar menyatakan pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan aktor korporasi, mitra internasional, maupun pihak-pihak di luar struktur resmi Pertamina yang turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
“Kami sudah bentuk tim khusus untuk tracing asset dan juga untuk kerja sama internasional dalam upaya pemulihan aset negara,” ujarnya.
Langkah pemblokiran aset, pembekuan rekening, dan penyitaan dokumen terkait telah dilakukan sejak awal proses penyidikan berjalan. “Kami optimis bisa mengejar recovery kerugian negara sebesar-besarnya,” tutup Qohar.
Sumber informasi ini disusun secara eksklusif dan bebas plagiat oleh tim redaksi JurnalLugas.Com.
Kunjungi JurnalLugas.Com untuk informasi terkini lainnya.






