JurnalLugas.Com – Skala kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan akhirnya terungkap di ruang sidang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 30 April 2026. Hakim ketua menegaskan bahwa angka kerugian tersebut bersandar pada hasil audit lembaga pengawasan keuangan negara yang dipaparkan dalam persidangan serta diperkuat oleh argumentasi jaksa penuntut umum.
Rincian Kerugian Dari Laptop hingga Sistem yang Tak Terpakai
Majelis hakim memaparkan bahwa kerugian terbesar berasal dari program digitalisasi pendidikan itu sendiri, yang mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Sementara itu, komponen lain berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan lapangan.
Nilai kerugian dari CDM bahkan mencapai 44,05 juta dolar AS, atau setara sekitar Rp621,39 miliar setelah dikonversi menggunakan kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jika ditelusuri lebih dalam, kerugian program digitalisasi pendidikan mengalami lonjakan setiap tahun:
- Tahun 2020: sekitar Rp127,9 miliar
- Tahun 2021: sekitar Rp544,6 miliar
- Tahun 2022: sekitar Rp895,3 miliar
Kenaikan signifikan ini menjadi salah satu sorotan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait efektivitas program dan perencanaan kebijakan.
Vonis Pejabat Kunci Penjara dan Denda
Dalam perkara ini, dua pejabat Kemendikbudristek menjadi terdakwa utama, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis:
- Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
- Mulyatsyah: 4 tahun 6 bulan penjara
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan subsider kurungan jika tidak dibayarkan.
Khusus untuk Mulyatsyah, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, atau diganti pidana penjara dua tahun jika tidak dilunasi.
Peran dan Keterlibatan
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat tinggi dan pihak eksternal yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sri Wahyuningsih dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, sementara Mulyatsyah terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek berskala nasional dengan anggaran besar dapat menyimpang dari tujuan awalnya. Program yang seharusnya mempercepat transformasi digital pendidikan justru menjadi sumber kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika menyangkut masa depan generasi muda.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






