JurnalLugas.Com – Yerusalem Timur kembali menjadi pusat perhatian dunia setelah polisi Israel mengumumkan pengerahan 3.000 personel keamanan menjelang salat Jumat pertama di Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini memicu reaksi dari warga Palestina yang menilai pembatasan akses ke masjid sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mengubah identitas kawasan tersebut.
Pembatasan Akses ke Masjid Al-Aqsa
Sejak awal Ramadhan, Israel telah membatasi masuknya jamaah Palestina dari Tepi Barat ke dalam Masjid Al-Aqsa. Hanya warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan warga Arab Israel yang diizinkan mengakses tempat suci tersebut. Pembatasan ini memperparah ketegangan di kawasan yang sudah lama menjadi titik konflik antara Israel dan Palestina.
Dalam pernyataan resminya, polisi Israel menyebutkan bahwa pasukan tambahan akan ditempatkan di berbagai titik strategis di Yerusalem, termasuk di sekitar pos pemeriksaan dan gang-gang Kota Tua. Keputusan ini diambil mengingat diperkirakan puluhan ribu jamaah akan menghadiri salat Jumat di Masjid Al-Aqsa.
Militer Israel dalam Siaga Tinggi
Bulan lalu, Israel juga telah meningkatkan kesiagaan militernya dengan mengerahkan 3.000 tentara ke jalan-jalan menuju kompleks Masjid Al-Aqsa. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan keamanan yang lebih ketat, terutama selama bulan Ramadhan ketika ketegangan biasanya meningkat.
Bagi warga Palestina, tindakan Israel ini bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk meyahudikan Yerusalem Timur. Mereka melihat pembatasan akses ke Al-Aqsa sebagai upaya sistematis untuk menghapus identitas Arab dan Islam dari wilayah tersebut.
Masjid Al-Aqsa: Simbol Keagamaan dan Sengketa Politik
Masjid Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga bagi umat Islam, setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Sementara itu, umat Yahudi menyebut kawasan tersebut sebagai Bukit Bait Suci dan mengklaimnya sebagai lokasi dua kuil kuno mereka.
Yerusalem Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, diduduki oleh Israel sejak Perang Arab-Israel tahun 1967. Pada tahun 1980, Israel secara sepihak mencaplok seluruh kota Yerusalem, meskipun langkah ini tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal. Lembaga hukum internasional tersebut menuntut Israel untuk mengevakuasi semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina yang diduduki.
Keputusan Israel untuk mengerahkan 3.000 personel keamanan menjelang salat Jumat pertama di bulan Ramadhan semakin memperdalam ketegangan di Yerusalem Timur. Bagi warga Palestina, langkah ini bukan hanya soal keamanan, tetapi bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mengubah status quo di kawasan suci tersebut.
Sementara itu, komunitas internasional terus mendesak Israel untuk menghormati hak-hak warga Palestina dan menghentikan pendudukan ilegal di wilayah tersebut.
Baca berita dan analisis lebih lanjut di JurnalLugas.Com.






