JurnalLugas.Com – Keputusan pemerintah terkait percepatan pengangkatan dan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, HM Taufan Pawe, menegaskan bahwa kepala daerah harus segera merespons keputusan ini tanpa penundaan.
Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Pengangkatan
Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Maret 2025, Taufan Pawe menegaskan bahwa percepatan ini merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR RI. Ia meminta seluruh kepala daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, untuk menjalankan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan hasil perjuangan Komisi II. Saya berharap semua kepala daerah di Sulsel, apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo untuk dilakukan percepatan,” ujarnya.
Pemerintah pusat telah memastikan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Taufan Pawe menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memperlambat proses ini.
“Bukan menunda-nunda, apalagi ada namanya penundaan, tidak, harus segera. Untuk bulan Juni CASN dan bulan Oktober untuk PPPK. Itu harga mati, saya akan kawal semua itu,” tegas mantan Wali Kota Parepare tersebut.
Respons Pemerintah Daerah
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menyambut baik keputusan pemerintah pusat dan menyatakan kesiapan daerahnya untuk segera melaksanakan pengangkatan CASN dan PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, kita bersyukur (atas putusan ini). Dan kemarin sudah disampaikan secara langsung bahwa PPPK dan CASN itu semua sudah ada waktu atau sudah ada jelas waktunya (percepatan pengangkatan),” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan dari pemerintah pusat, yang telah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Sekretariat Negara, wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kalau kita (Pemda Barru), namanya sudah menjadi keputusan, maka haruslah kita jalankan, tidak bisa tidak dijalankan, karena itu terkait dengan kesejahteraan mereka baik PPPK maupun CASN. Kalau saya di Barru, siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Perubahan Jadwal Pengangkatan
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda pengangkatan CASN dan PPPK. Semula, pengangkatan CASN direncanakan pada Maret 2025, namun diundur menjadi Oktober 2025, sementara PPPK diundur hingga Maret 2026. Namun, setelah mendapat reaksi dari publik, keputusan tersebut direvisi dengan mempercepat pengangkatan CASN menjadi Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka sebagai aparatur negara. Dengan komitmen yang kuat dari DPR RI dan pemerintah daerah, proses ini diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang dapat memperlambat implementasinya.
Baca informasi lebih lengkap dan terkini di Jurnal Lugas.






