JurnalLugas.Com — Gelombang kegelisahan muncul di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemicu utamanya adalah beredarnya sebuah surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dokumen bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada puluhan direktur utama rumah sakit pemerintah. Dalam isi surat, terdapat permintaan agar pimpinan rumah sakit mengajukan daftar tenaga non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut sontak memantik pertanyaan besar dari kalangan PPPK di sektor lain, termasuk Satpol PP, yang selama ini justru diarahkan ke skema pegawai kontrak tanpa kepastian jangka panjang.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menyebut adanya perbedaan perlakuan yang dinilai tidak adil antar sektor pemerintahan.
“Kenapa tidak ada langkah serupa dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk mendorong pengangkatan PPPK dan tenaga honorer di daerah menjadi PNS?” ujarnya singkat, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, posisi Satpol PP sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk diisi oleh aparatur berstatus PNS. Hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran strategis Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Namun dalam praktiknya, banyak personel Satpol PP justru ditempatkan sebagai PPPK. Status tersebut dinilai belum memberikan jaminan stabilitas karier maupun perlindungan jangka panjang.
“Kalau mengacu regulasi, seharusnya posisi ini diisi oleh PNS. Tapi realitanya malah dialihkan ke skema kontrak,” kata Fadlun.
Ia juga menyoroti risiko yang melekat pada status PPPK, termasuk potensi pemberhentian sewaktu-waktu oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, minimnya jenjang karier dan ketiadaan jaminan pensiun menjadi persoalan yang terus dikeluhkan.
Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam kebijakan kepegawaian nasional, terutama dalam proses transisi tenaga non-ASN. Di satu sisi, terdapat peluang pengangkatan menjadi CPNS, sementara di sisi lain masih banyak tenaga yang terjebak dalam status kontrak tanpa kepastian.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu segera memberikan kejelasan arah reformasi birokrasi, khususnya terkait nasib PPPK dan honorer yang telah lama mengabdi. Tanpa kebijakan yang konsisten, potensi ketidakpuasan di internal aparatur negara dikhawatirkan terus meningkat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan ruang lingkup surat Kemenkes tersebut. Namun, polemik yang muncul telah membuka kembali diskursus lama soal keadilan status kepegawaian di Indonesia.
Di tengah tuntutan profesionalisme aparatur negara, kepastian status dan jaminan masa depan menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(BW)






