JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan penjara di pulau terpencil sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Menurutnya, gagasan ini bisa menjadi solusi dalam merevitalisasi kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Overkapasitas Lapas dan Rutan
Saat ini, terdapat 525 lapas dan rutan di 33 kantor wilayah pemasyarakatan di Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Willy menekankan bahwa usulan Presiden seharusnya tidak hanya dipandang sebagai hukuman bagi koruptor, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Artinya, kita memang butuh metode untuk mengurangi overkapasitas ini. Dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, beberapa bisa dijadikan solusi untuk membangun lapas baru,” kata Willy pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai anggota DPR yang fokus pada hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, Willy melihat ide ini sebagai peluang untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, baik bagi koruptor maupun warga binaan lainnya.
Peluang Pembangunan Lapas di Pulau-Pulau Kecil
Menurut Willy, pembangunan lapas baru bisa difokuskan di pulau-pulau kecil yang tersebar di Indonesia. Misalnya, di antara 363 pulau kecil di Aceh atau 229 pulau di Sumatera Utara.
Sementara itu, untuk mengurangi kepadatan narapidana di Pulau Jawa, opsi pembangunan lapas baru bisa dilakukan di wilayah Lampung atau Nusa Tenggara Barat.
Pentingnya Pembinaan bagi Narapidana
Willy menegaskan bahwa pengasingan narapidana di pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan fisik mereka. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan pembinaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Program pembinaan bagi narapidana, tanpa memandang jenis kasusnya, sangat penting agar mereka memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar konsep penjara di pulau terpencil tidak berubah menjadi hukuman tambahan yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Kajian Komprehensif Diperlukan
Sebagai tindak lanjut, Willy meminta kementerian terkait untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai usulan ini.
“Karena ini berasal dari usulan Presiden, kementerian teknis harus segera bersiap dengan kajian yang komprehensif,” tutupnya.
Usulan ini tentu memunculkan berbagai pro dan kontra, namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kemanusiaan.
Baca berita lainnya di Jurnal Lugas






