Pendiri Ponpes Dibekuk Polisi, Dugaan Pelecehan Anak Kandung

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pendiri yayasan pondok pesantren di Kabupaten Klaten mengejutkan masyarakat.

Seorang pria berinisial AK yang diketahui menjadi pembina sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren diniyah kini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini memunculkan perhatian publik karena pelaku dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Aparat kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban yang masuk pada pertengahan Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh tersebut dialami oleh dua anak pelaku, yakni U yang kini berusia 19 tahun dan adiknya Y yang masih berusia 15 tahun.

“Korban memberanikan diri melapor setelah lama menyimpan tekanan psikologis. Setelah laporan pertama masuk, diketahui adiknya juga mengalami perlakuan serupa,” ujar Lilik di Klaten, Minggu, 17 Mei 2026.

Baca Juga  MPR Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor dan Melawan untuk Keadilan

Menurut keterangan pendamping korban, dugaan tindakan asusila itu tidak terjadi sekali. Korban disebut mengalami perlakuan tidak pantas dalam kurun waktu berbeda hingga akhirnya memilih mencari perlindungan hukum.

Kasus mulai terbongkar ketika korban pertama melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian pada Rabu, 13 Mei 2026. Dari hasil pendalaman awal, polisi menemukan adanya dugaan korban lain dalam lingkup keluarga yang sama.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap AK di kediamannya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kebutuhan penyidikan.

Kapolres Klaten AKBP M. Faruk Rozi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan santri di pondok pesantren, melainkan murni kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

“Korban merupakan anak kandung pelaku. Untuk satu korban, peristiwa terjadi di luar wilayah Klaten, sementara satu lainnya masuk wilayah hukum kami,” kata Faruk.

Baca Juga  Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Tersangka Tunadaksa Agus NTB Resmi P-21

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya fakta tambahan dalam kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pendamping korban. Polisi juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keberanian korban untuk melapor serta perlunya pengawasan terhadap kekerasan seksual yang bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Pendampingan keluarga dan dukungan psikologis dinilai menjadi langkah penting agar korban dapat pulih dari trauma berkepanjangan.

Ikuti berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait