JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayar kewajibannya hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Dalam kebijakan ini, masyarakat serta badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor diberikan keringanan untuk hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Periode pembayaran pajak ini dibuka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengampunan bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak yang menumpuk. Ia berharap setelah kebijakan ini berakhir, masyarakat segera memperpanjang pajak kendaraannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini
Dedi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat.
Terkait potensi kehilangan pendapatan daerah, Dedi optimistis bahwa kebijakan ini justru akan menciptakan wajib pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tunggakan yang terlalu besar, sehingga program ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Logikanya bukan soal kehilangan pajak, tetapi menciptakan pembayar pajak baru. Masyarakat tidak mampu membayar karena tunggakannya menumpuk. Dengan kebijakan ini, mereka bisa mendapatkan kesempatan baru untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir tentang tunggakan lama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






