Bandung Raya Terancam Tenggelam! Gubernur Jabar Keluarkan Peringatan Keras Soal Tata Ruang

Dedi mulyadi
Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

JurnalLugas.Com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di kawasan Bandung Raya terkait ancaman kerusakan lingkungan yang dapat memicu wilayah tersebut mengalami penurunan permukaan tanah hingga berpotensi tenggelam di masa mendatang.

Peringatan itu disampaikan Dedi saat menghadiri kegiatan di Kampus IPDN, Sumedang, Selasa (9/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi geografis Bandung Raya memiliki kerentanan tinggi sehingga perubahan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak.
“Wilayah Bandung Raya memiliki risiko ekologis yang nyata. Jika pola pemanfaatan ruang tidak segera ditata ulang, bukan tidak mungkin kawasan ini menghadapi bencana besar di kemudian hari,” ujarnya.

Izin Perumahan Diminta Ditunda Sementara

Gubernur Dedi menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya diminta menahan sementara seluruh proses izin perumahan, baik yang sedang diajukan maupun yang sudah dikeluarkan.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum izin kembali diterbitkan.

Baca Juga  Geger! Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

“Untuk sementara, seluruh izin perumahan dihentikan dulu. Kita lakukan evaluasi tata ruang agar pembangunan tidak menimbulkan ancaman lingkungan ke depannya,” tutur Dedi.

Persyaratan Ketat untuk Pembangunan Baru

Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap pengembang wajib memenuhi persyaratan lingkungan. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan sumur resapan atau embung mini sebagai area penampungan air hujan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bandung.

Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi risiko banjir serta menjaga stabilitas tanah di kawasan padat permukiman.

PTPN Diminta Percepat Urusan Administratif

Selain menyoroti pembangunan perumahan, Dedi meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian administrasi terkait izin lokasi yang masa berlakunya telah habis.

Hal ini dilakukan agar lahan-lahan berpotensi strategis tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kita harus memastikan tanah tetap digunakan sesuai fungsi. Jangan sampai ada pihak yang menguasai lahan begitu saja tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga  Masuk Sekolah Jam 6 di Jabar DPR Kritik Dedi Mulyadi

Menjaga Fungsi Hutan dan Mencegah Bencana

Dedi menegaskan bahwa salah satu kunci keselamatan lingkungan Bandung Raya adalah memastikan kawasan tertentu tetap berfungsi sebagai hutan lindung. Menurutnya, hutan menjadi penyangga utama untuk mencegah banjir, tanah longsor, maupun penurunan tanah yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Jika fungsi hutan dipertahankan, maka struktur tata ruang Bandung Raya akan jauh lebih stabil dan risiko bencana bisa diminimalkan,” imbuhnya.

Sumber berita lengkap lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait