Aplikasi WPONE Satgas PASTI OJK Ilegal Tanpa Izin

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal yang beroperasi tanpa izin. Keputusan ini telah diresmikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 24 Januari 2025.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dari entitas ilegal seperti WPONE. Ia menyebut bahwa modus investasi ini telah menyebar luas di beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Satgas PASTI menegaskan bahwa WPONE adalah entitas ilegal yang tidak memiliki izin usaha di sektor keuangan,” ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI merupakan tim yang terdiri dari 16 lembaga, di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Satgas ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga  Pembiayaan Berbasis Token untuk Kreator Kolaborasi Kemenekraf dan OJK

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 508 entitas ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital. Selain itu, ditemukan pula 28 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) secara ilegal. Salah satu yang masuk dalam temuan tersebut adalah WPONE.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap platform WPONE serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, aplikasi WPONE sudah tidak dapat ditemukan di Google Play Store. Sebelumnya, aplikasi ini menawarkan investasi cryptocurrency dengan janji keuntungan yang tidak realistis.

Dalam sebuah video promosi yang beredar, calon korban dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen per hari atau setara dengan 80 persen dalam sebulan. Sebagai gambaran, dengan investasi sebesar Rp1 juta, investor diklaim bisa memperoleh keuntungan Rp800 ribu dalam satu bulan.

Baca Juga  Undisbursed Loan Capai Rp2.374 Triliun, OJK Ungkap Sinyal Ekonomi 2025

Selain itu, keuntungan bisa berlipat jika investor terus melakukan top-up dana melalui aplikasi tersebut. Skema ini diduga kuat menggunakan model ponzi, di mana keuntungan didapat dari dana yang disetorkan oleh anggota baru. Kerugian akibat skema ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah memblokir 12.721 entitas ilegal, yang terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Menjelang perayaan Lebaran, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai investasi yang aman dan terpercaya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait