Mentrans Program Transmigrasi Lokal Barelang Sukarela dan Berorientasi Ekonomi

JurnalLugas.Com – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara menegaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi lokal di kawasan Batam-Rempang-Galang (Barelang) berjalan secara sukarela tanpa unsur paksaan. Program ini dirancang untuk menyelesaikan konflik tanah adat yang berkaitan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Transmigrasi Berbasis Sukarela Sesuai Undang-Undang

Dalam pernyataannya di Sembulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 29 Maret 2025, Mentrans menyatakan bahwa program transmigrasi tidak boleh bersifat pemaksaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 yang mengatur bahwa transmigrasi harus bersifat sukarela.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada istilah penggusuran atau relokasi paksa dalam program transmigrasi ini. Segala keputusan berada di tangan masyarakat,” ujar Iftitah.

Jika terjadi pemaksaan, hal itu akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa setiap warga memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan terbaik bagi mereka.

Baca Juga  Daerah Tujuan Transmigrasi Terbaru di Indonesia, Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan

Konsep Transmigrasi Modern dan KETT

Mentrans menekankan bahwa program transmigrasi modern saat ini berbeda dengan model terdahulu. Pendekatan baru yang diterapkan tidak hanya memindahkan penduduk, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi baru yang berkelanjutan.

Dalam upaya ini, Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT). Untuk mewujudkan konsep tersebut, pemerintah tidak hanya menyediakan hunian baru bagi warga tetapi juga membangun infrastruktur pendidikan, termasuk sistem pembelajaran jarak jauh untuk perguruan tinggi.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dalam mendukung ekonomi lokal, Kementrans bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan fasilitas penunjang, seperti kapal nelayan, dermaga ikan tangkap, tempat pelelangan ikan (TPI), hingga cold storage dan fasilitas pengemasan.

“Potensi di kawasan ini luar biasa, tidak hanya dari pasir silika, tetapi juga sektor wisata bahari dan perikanan,” ungkap Iftitah.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap transmigrasi lokal dapat membantu masyarakat mengembangkan potensi daerah mereka secara mandiri.

Baca Juga  Syarat Ikut Program Transmigrasi Terbaru, Peluang Hidup Baru dari Pemerintah

Data Pendaftar Transmigrasi

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam tahun 2023, terdapat 2.637 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan PSN Rempang Eco City, dengan 961 KK terdampak pada tahap pertama. Per Maret 2025, tercatat 436 KK telah mendaftar program transmigrasi, 232 KK sudah berpindah ke hunian sementara, dan 68 KK telah menempati hunian tetap serta menerima sertifikat hak milik (SHM).

Melalui pendekatan yang transparan dan partisipatif, program transmigrasi di Barelang diharapkan mampu menjadi solusi berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program transmigrasi dan kebijakan terkait, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait