Koruptor Bisa Miskin Total! Ini Kata Bamsoet dan Menkum Soal RUU Perampasan Aset

JurnalLugas.Com – Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tampaknya tinggal menunggu lampu hijau dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa proses pembentukan regulasi ini kini bergantung pada dinamika politik di internal partai-partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ketika Pemerintah sebagai salah satu pihak yang diberi kewenangan membentuk hukum telah menyampaikan drafnya ke parlemen, maka sisanya adalah soal keputusan politik dari masing-masing partai. Jadi kita tinggal menunggu saja,” ujar Bamsoet, Kamis (17/4/2025).

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Bamsoet yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar belum dapat memastikan sikap politik partainya terhadap RUU tersebut. Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan ketua umum partai.

Baca Juga  Gus Miftah Diminta Prabowo Subianto Berkontribusi dalam Pemerintahan Mendatang

“Begitu juga dengan partai yang lain,” ucapnya menambahkan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen, Perlu Komunikasi Politik Intensif

Sikap pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset tetap konsisten. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya pada Selasa (15/4/2025) menekankan pentingnya membangun komunikasi politik yang serius dengan seluruh partai untuk mendorong percepatan pengesahan RUU ini.

“Ini menyangkut persoalan politik. Diperlukan komunikasi yang sungguh-sungguh dengan semua kekuatan politik, khususnya partai-partai di parlemen,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya.

Ia menyatakan, pemerintah siap menjalankan proses komunikasi tersebut. Terlebih, RUU ini sempat diajukan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kembali menjadi perhatian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian serius terhadap RUU ini. Saat ini sedang dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga, dan akan diajukan kembali pada waktu yang tepat,” jelasnya.

Fokus pada Pemiskinan Koruptor

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memberi kewenangan kepada negara dalam menyita dan merampas harta hasil tindak pidana korupsi, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana.

Baca Juga  Keunggulan Jet Tempur Rafale TNI AU, Kemampuan Misi Multirole

Namun, sebelum RUU tersebut diajukan kembali ke DPR, Pemerintah menilai perlu adanya kesepakatan awal dengan seluruh kekuatan politik di parlemen.

“Yang terpenting bagi Pemerintah adalah memastikan ada titik temu politik sebelum kami ajukan secara resmi. Jadi ini murni soal politik,” pungkas Supratman.


Untuk informasi dan berita hukum terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait