JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah mengomentari status hukum Hakim Djuyamto. Hakim yang pernah memimpin sidang praperadilan Hasto tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas ekspor crude palm oil (CPO).
Pernyataan Hasto disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada koleganya, politikus PDIP, Guntur Romli. Dalam surat itu, Hasto menekankan bahwa “kebenaran akan menemukan jalannya”, merujuk pada fakta bahwa hakim yang pernah memutuskan perkara praperadilannya kini terjerat kasus korupsi.
Kritik Terhadap Proses Hukum
Saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4), Guntur Romli menyampaikan bahwa Hasto merasa telah menjadi korban rekayasa hukum. “Beliau menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa merupakan daur ulang kasus lama, penuh skenario dan manipulasi,” ujar Guntur.
Hasto menilai proses hukum terhadapnya telah melanggar asas keadilan dan prinsip-prinsip due process of law. Ia juga menuding adanya skenario yang sengaja dibangun untuk menargetkan dirinya secara politik dan hukum.
Djuyamto dan Jaringan Suap Ekspor CPO
Djuyamto, yang sebelumnya memimpin sidang praperadilan Hasto, kini menjadi tersangka dalam kasus suap yang lebih besar. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurut penyidikan, MAN menerima aliran dana suap mencapai Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY), tim legal Wilmar Group. Dana tersebut ditransfer melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Selain Djuyamto, dua hakim lainnya yang terlibat dalam sidang perkara CPO, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga diduga menerima aliran suap yang sama.
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Sementara itu, Hasto sendiri kini tengah menghadapi dakwaan serius. Ia diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghancurkan bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku pasca operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Tidak berhenti di situ, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipatif terhadap penyidikan.
Selain itu, Hasto bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan narapidana Saeful Bahri, didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu mempengaruhi KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan penting dalam dinamika hukum dan politik nasional, mengingat keterlibatan nama-nama besar dalam tubuh penegak hukum maupun partai politik.
Baca berita hukum dan politik terkini lainnya di JurnalLugas.Com.






