JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil.
Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (46) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Bosar Maligas pada Kamis (10/7/2026) di sekitar depan rumah tersangka yang berada di Huta I, Nagori Sei Torop, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni H. Silalahi, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Minggu 12 Juli 2026.
Polisi Temukan Sabu dan Alat Pendukung
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, sembilan paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,90 gram, serta lima plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Bilson Hutauruk, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mudah. Tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
Dalam proses tersebut, salah seorang personel mengalami luka setelah kakinya tertusuk duri sawit ketika mengejar pelaku di sekitar lokasi.
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa insiden lanjutan.
Pengakuan Tersangka Mengarah ke Dugaan Jaringan Lapas
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai asal barang haram tersebut.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Menurut pengakuannya, hubungan dengan pemasok tersebut terjalin saat keduanya sama-sama menjenguk suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.
Polisi juga mengungkap bahwa suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam perkara narkotika.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi Ajak Warga Terus Berperan Aktif
Kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana narkotika dapat segera diungkap.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Baca berita kriminal, hukum, dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






