Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi

JurnalLugas.Com — Langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang memasuki babak baru.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta Don Ritto setelah keduanya berstatus tersangka.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pencegahan sementara itu dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan dilakukan terhadap FA dan DR berdasarkan permohonan penyidik,” ujar Hendarsam secara singkat dalam keterangannya, Minggu 12 Juli 2026.

Berlaku Selama 20 Hari

Menurut Hendarsam, pencegahan ke luar negeri diberlakukan selama 20 hari. Dalam periode tersebut, kedua tersangka tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum melalui pelaksanaan permohonan pencegahan maupun tindakan administratif lainnya sesuai kewenangan.

Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan TPPU

Kasus yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif melalui koordinasi antarinstansi.

“Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama agar penanganan perkara lebih optimal,” kata Totok.

Penyidik Periksa Belasan Saksi

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, penggeledahan di sejumlah lokasi hingga pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta dua ahli.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lainnya.

Sementara itu, Don Ritto yang berasal dari kalangan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga ia terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih terus berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Habiburokhman Pastikan DPR Ikut Setiap Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

Pos terkait